SIM , NURTIEKA APRILIANI, HAPZI ALI, IMPLIKASI ETIS TI, UNIVERSITAS MERCU BUANA, 2017
Nama :
Nurtieka Apriliani
Nim :
43215010239
Dosen pengampu : Prof. Dr.
Hapzi Ali, M.M, CMA
IMPLIKASI ETIS TI
Pelanggaran moral, etika dan hukum yang sering terjadi
saat ini seperti:
1. Cyberbullying adalah tindakan intimidasi
yang dilakukan anak maupun remaja di dunia maya terutama di media social.
Bentuk cyberbullying dapat berupa ejekan, hinaan, caciaan, ataupun hacking.
Fenomena cyberbullying ini sebenarnya sama saja dengan bullying pada umumnya
yang menyerang psikis dan fisik seseorang yang di bully, yang membedakan adalah
tempatnya. Cyberbullying dilakukan pada dunia maya melalui perantara media
elektronik sedangkan bullying dilakukan di dunia nyata danI tanpa perantara
namun langsung dan berhadapan dengan korban. Bentuk dan metode tindakan
cyberbullying sangat beragam dimulai dari ejekan di media social, gossip,
mengirim pesan ancaman melalui email, melakukan terror melalui sms maupun
telepon genggam, hujatan atas postingan, menggungah foto yang mempermalukan korban,
meretas berbagai akun media social (hacking), membuat situs web yang bertujuan
untuk memfitnah hingga mengancam dan membuat masalah pada korban. Alasan
melakukan tindakan bullying juga beragam mulai dari rasa frustasi, depresi,
ingin balas dendam, mencari eksistensi dan popularitas, mencari hiburan, atau
hanya sekedar bercanda.
2. PEMBAJAKAN VCD ini meliputi program
computer, lagu-lagu atau film bioskop yang sedang in. PEMBAJAKAN VCD adalah
memperbanyak program computer, lagu-lagu dan film sekalipun dan tanpa izin dari
pembuat nya tersebut. Kebanyakan dari pembajakan tersebut memiliki alasan yang
berbeda-beda, ada yang alasannya karena kebutuhan ekonomi dimana program
computer, lagi-lagu dan film dibajak dan dijual karena lebih murah hanya dengan
membeli kepingan cd atau dvd kemudian menyalinnya tanpa perlu melalui jalur
hukum yang bertele-tele sehingga pasti banyak yang membeli karena harga yang
murah. Ada yang sengaja mengcopynya kemudian membagikannya di situs agar situs
tersebut banyak disinggahi oleh penyuka program computer, lagu-lagu dan film
yang berkaitan. Ada pula yang alasannya untuk kepentingan pribadi biasanya
yaitu mendownloadnya dari internet dan di simpan ke komputer pribadi untuk
nantinya ditonton sendiri atau dibagikan ke teman-temanya. Solusi yang tepat
dari alasan-alasan tersebut di atas adalah dengan tidak hanya membuat
undang-undang yang berkaitan dengan hak cipta dan pembajakan seperti di atas
melainkan menindak lanjuti secara tegas bagi si penjual ataupun si pembeli agar
mereka kapok untuk tidak melakukan pembajakan itu. Karena itu dapat merugikan
si pembuat(pencipta) atau yang mempunyai hak cipta dari program computer ,
lagu-lagu ataupun film tersebut.
3. Cyber
Sabotage and Extortion. Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan,
perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem
jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini
dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer
ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem
jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya,
atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism.
Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism.
4. Penyebaran berita hoax. Hoax adalah usaha
untuk menipu atau mengakali pembaca/pendengarnya untuk mempercayai
sesuatu, padahal sang pencipta berita palsu tersebut tahu
bahwa berita tersebut adalah palsu. Salah satu contoh
pemberitaan palsu yang paling umum adalah mengklaim sesuatu barang atau kejadian
dengan suatu sebutan yang berbeda dengan barang/kejadian sejatinya
Referensi:
Kode
etik
Kode etik adalah
merupakan suatu bentuk aturan tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat
berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan
dapat difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang
secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik.
Dengan demikian kode etik adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self
control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk
kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri.
Fungsi dari Kode Etik
Profesi, yaitu ;
a. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
b. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
c. Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
a. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
b. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
c. Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
moral
Moral adalah tradisi
kepercayaan mengenai perilaku benar atau salah. Moral menjadi institusi sosial
dengan suatu sejarah dan daftar peraturan. Aspek benar dan salah berhubungan
sangat erat dan terangkum dalam jenis norma hukum yang ada
dalam masyarakat. Moral dalam penggunaan
teknologi computer menuntun kepada tindakan yang tidak merugikan orang
lain, misalnya tidak menjiplak karya cipta baik secara langsung maupun
tidak langsung. Di dalam norma hokum setiap orang atau individu wajib
menjunjung tinggi hukun dan mempunya I kesadaran hokum yang tinggi pula. Hokum
akan mengatur tata kehidupan masyarakat dan Negara serta mengatur dan mengayomi
kepentingan atau hasil karya seseorang atau masyarakat sehingga akan tercapai
tertib hokum dalam tata kehidupan masyarakat tersebut.
Browsing situs-situs yang
tidak sesuai dengan moral Membuka situs dewasa bagi
orang yang belum layak merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan moral .
Teknologi internet yang dapat memberikan informasi tanpa batas akan
mengakibatkan tindakan yang beragam, mulai dari tindakan-tindakan positif
sampai negatif.
Hukum
Hukum adalah peraturan
perilaku yang dipaksakan oleh otoritas berdaulat, seperti pemerintah pada
rakyat atau warga negaranya. Hukum paling mudah diiterprestasikan karena
berbentuk tertulis. Dilain pihak etika dan moral tidak didefinisikan secara persis
dan tidak disepakati oleh semua anggota masyarakat. Etika dan moral memiliki
arti yang sama, tetapi dalam pemakaian sehari-harinya meniliki sedikit
perbedaan. Moral atau moralitas biasa dipakai untuk pengkajian system
nilai-nilai yang ada. Etika dari system computer interaktif memfokuskan
bagaimana system (atau dapat digunakan ) oleh para pengguna. Berikut ini adalah
beberapa aspek pekerjaan yang dipusatkan tersebut :
• Kebijakan-kebijakan
(policies)
• Isu moral dan sah
(legal)
• Bertanggung jawab dan
etika profeional
• Etika hacker dan hacker
• Netiquette
• Privacy
• Hak milik
• Isu social dan
demokratis
• Ungkapan bebas
Semua isu ini
memperlakukan dengan keras bagaimana manusia dapat menggunakan atau
menyalahgunakan komputer sesuai dengan kehendaknya. Ini jelas sangat sering
terjadi di era sekarang yang memang sebenarnya komputer itu mematuhi perintah
dari penggunanya. Lalu bagaimana jika komputer mempunyai cara sendiri? Masalah
sekarang mengenai etika komputer adalah terjadinya kekosangan kebijakan tentang
bagaimana teknologi komputer harus digunakan? Dan memang komputer menyediakan
hal yang baru membuat kita menjadi sangat terpilih untuk bertindak sesuai
dengan kemauan kita, tetapi harus sesuai dengan etika yang saling
bersosialisasi dengan masyarakat luas.
Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
Contoh Kasus :
Data Forgery Pada E-Banking BCA
Dunia perbankan melalui Internet (e-banking) Indonesia, dikejutkan oleh ulah seseorang bernama Steven Haryanto, seorang hacker dan jurnalis pada majalah Master Web. Lelaki asal Bandung ini dengan sengaja membuat situs asli tapi palsu layanan Internet banking Bank Central Asia, (BCA). Steven membeli domain-domain dengan nama mirip www.klikbca.com (situs asli Internet banking BCA), yaitu domain www.klik-bca.com,www.kilkbca.com, www.clikbca.com, www.klickca.com. Dan www.klikbac.com. Isi situs-situs plesetan inipun nyaris sama, kecuali tidak adanya security untuk bertransaksi dan adanya formulir akses (login form) palsu. Jika nasabah BCA salah mengetik situs BCA asli maka nasabah tersebut masuk perangkap situs plesetan yang dibuat oleh Steven sehingga identitas pengguna (user id) dan nomor identitas personal (PIN) dapat di ketahuinya.
Data Forgery Pada E-Banking BCA
Dunia perbankan melalui Internet (e-banking) Indonesia, dikejutkan oleh ulah seseorang bernama Steven Haryanto, seorang hacker dan jurnalis pada majalah Master Web. Lelaki asal Bandung ini dengan sengaja membuat situs asli tapi palsu layanan Internet banking Bank Central Asia, (BCA). Steven membeli domain-domain dengan nama mirip www.klikbca.com (situs asli Internet banking BCA), yaitu domain www.klik-bca.com,www.kilkbca.com, www.clikbca.com, www.klickca.com. Dan www.klikbac.com. Isi situs-situs plesetan inipun nyaris sama, kecuali tidak adanya security untuk bertransaksi dan adanya formulir akses (login form) palsu. Jika nasabah BCA salah mengetik situs BCA asli maka nasabah tersebut masuk perangkap situs plesetan yang dibuat oleh Steven sehingga identitas pengguna (user id) dan nomor identitas personal (PIN) dapat di ketahuinya.
Cyber Espionage,
Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
Permasalahan etika dan
sosial lainnya, di antaranya adalah : perlindungan hak kepemilikan intelektual,
membangun akuntabilitas sebagai dampak pemanfaatan sistem informasi, menetapkan
standar untuk pengamanan kualitas sistem informasi yang mampu melindungi
keselamatan individu dan masyarakat, mempertahankan nilai yang dipertimbangkan
sangat penting untuk kualitas hidup di dalam suatu masyarakat informasi. Dari
berbagai permasalahan etika dan sosial yang berkembang berkaitan dengan
pemanfaatan sistem informasi, dua hal penting yang menjadi tantangan dan
kendala manajemen untuk dihadapi, yaitu:
1. Memahami risiko-risiko moral dari teknologi baru ;
Perubahan teknologi yang cepat mengandung arti bahwa pilihan yang dihadapi setiap individu juga berubah dengan cepat begitu pula keseimbangan antara risiko dan hasil serta kekhawatiran kemungkinan terjadinya tindakan yang tidak benar. Perlindungan atas hak privasi individu telah menjadi permasalahan etika yang serius dewasa ini. Di samping itu, penting bagi manajemen untuk melakukan analisis mengenai dampak etika dan sosial dari perubahan teknologi. Mungkin tidak ada jawaban yang selalu tepat untuk bagaimana seharusnya perilaku, tetapi paling tidak ada perhatian atau manajemen tahu mengenai risiko-risiko moral dari teknologi baru.
2. Membangun kebijakan etika organisasi yang mencakup permasalahan etika dan sosial atas sistem informasi.
Manajemen bertanggung jawab untuk mengembangkan, melaksanakan, dan menjelaskan kebijakan etika organisasi. Kebijakan etika organisasi berkaitan dengan sistem informasi meliputi, antara lain: privasi, kepemilikan, akuntabilitas, kualitas sistem, dan kualitas hidupnya. Hal yang menjadi tantangan adalah bagaimana memberikan program pendidikan atau pelatihan, termasuk penerapan permasalahan kebijakan etika yang dibutuhkan.
1. Memahami risiko-risiko moral dari teknologi baru ;
Perubahan teknologi yang cepat mengandung arti bahwa pilihan yang dihadapi setiap individu juga berubah dengan cepat begitu pula keseimbangan antara risiko dan hasil serta kekhawatiran kemungkinan terjadinya tindakan yang tidak benar. Perlindungan atas hak privasi individu telah menjadi permasalahan etika yang serius dewasa ini. Di samping itu, penting bagi manajemen untuk melakukan analisis mengenai dampak etika dan sosial dari perubahan teknologi. Mungkin tidak ada jawaban yang selalu tepat untuk bagaimana seharusnya perilaku, tetapi paling tidak ada perhatian atau manajemen tahu mengenai risiko-risiko moral dari teknologi baru.
2. Membangun kebijakan etika organisasi yang mencakup permasalahan etika dan sosial atas sistem informasi.
Manajemen bertanggung jawab untuk mengembangkan, melaksanakan, dan menjelaskan kebijakan etika organisasi. Kebijakan etika organisasi berkaitan dengan sistem informasi meliputi, antara lain: privasi, kepemilikan, akuntabilitas, kualitas sistem, dan kualitas hidupnya. Hal yang menjadi tantangan adalah bagaimana memberikan program pendidikan atau pelatihan, termasuk penerapan permasalahan kebijakan etika yang dibutuhkan.
Perlunya budaya etika
pada perusahaan agar tidak terjadi pelanggaran
Salah satu tugas
dari manajemen puncak adalah memastikan bahwa konsep etikanya menyebar di
seluruh organisasi, melalui semua tingkatan dan bisa menyentuh semua pegawai.
Hal tersebut dapat dicapai melalui metode tiga lapis yaitu :
a) Menetapkan paham perusahaan;
Merupakan pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai etis yang ditegakkan perusahaan yang diinformasikan kepada orang-orang dan organisasi baik di luar maupun di dalam perusahaan.
b) Menetapkan program etika;
Suatu sistem yang terdiri dari berbagai aktivitas yang dirancang untuk mengarahkan pegawai dalam melaksanakan lapis pertama. Misalnya mengadakan pertemuan untuk orientasi bagi pegawai baru dan audit etika.
c) Menetapkan kode etik perusahaan;
Setiap perusahaan memiliki kode etik masing-masing dan terkadang kode etik tersebut diadaptasi dari kode etik industri tertentu.
a) Menetapkan paham perusahaan;
Merupakan pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai etis yang ditegakkan perusahaan yang diinformasikan kepada orang-orang dan organisasi baik di luar maupun di dalam perusahaan.
b) Menetapkan program etika;
Suatu sistem yang terdiri dari berbagai aktivitas yang dirancang untuk mengarahkan pegawai dalam melaksanakan lapis pertama. Misalnya mengadakan pertemuan untuk orientasi bagi pegawai baru dan audit etika.
c) Menetapkan kode etik perusahaan;
Setiap perusahaan memiliki kode etik masing-masing dan terkadang kode etik tersebut diadaptasi dari kode etik industri tertentu.
referensi
:
http://ahfifahrul.blogspot.co.id/2012/07/b-implikasi-moral-etika-dan-hukum-dalam.html
Komentar
Posting Komentar