SIM , NURTIEKA APRILIANI, HAPZI ALI, IMPLIKASI ETIS TI, UNIVERSITAS MERCU BUANA, 2017

Nama                          : Nurtieka Apriliani
Nim                             : 43215010239
Dosen pengampu        : Prof. Dr. Hapzi Ali, M.M, CMA

IMPLIKASI ETIS TI

Pelanggaran moral, etika dan hukum yang sering terjadi saat ini seperti:
1. Cyberbullying adalah tindakan intimidasi yang dilakukan anak maupun remaja di dunia maya terutama di media social. Bentuk cyberbullying dapat berupa ejekan, hinaan, caciaan, ataupun hacking. Fenomena cyberbullying ini sebenarnya sama saja dengan bullying pada umumnya yang menyerang psikis dan fisik seseorang yang di bully, yang membedakan adalah tempatnya. Cyberbullying dilakukan pada dunia maya melalui perantara media elektronik sedangkan bullying dilakukan di dunia nyata danI tanpa perantara namun langsung dan berhadapan dengan korban. Bentuk dan metode tindakan cyberbullying sangat beragam dimulai dari ejekan di media social, gossip, mengirim pesan ancaman melalui email, melakukan terror melalui sms maupun telepon genggam, hujatan atas postingan, menggungah foto yang mempermalukan korban, meretas berbagai akun media social (hacking), membuat situs web yang bertujuan untuk memfitnah hingga mengancam dan membuat masalah pada korban. Alasan melakukan tindakan bullying juga beragam mulai dari rasa frustasi, depresi, ingin balas dendam, mencari eksistensi dan popularitas, mencari hiburan, atau hanya sekedar bercanda.
2. PEMBAJAKAN VCD ini meliputi program computer, lagu-lagu atau film bioskop yang sedang in. PEMBAJAKAN VCD adalah memperbanyak program computer, lagu-lagu dan film sekalipun dan tanpa izin dari pembuat nya tersebut. Kebanyakan dari pembajakan tersebut memiliki alasan yang berbeda-beda, ada yang alasannya karena kebutuhan ekonomi dimana program computer, lagi-lagu dan film dibajak dan dijual karena lebih murah hanya dengan membeli kepingan cd atau dvd kemudian menyalinnya tanpa perlu melalui jalur hukum yang bertele-tele sehingga pasti banyak yang membeli karena harga yang murah. Ada yang sengaja mengcopynya kemudian membagikannya di situs agar situs tersebut banyak disinggahi oleh penyuka program computer, lagu-lagu dan film yang berkaitan. Ada pula yang alasannya untuk kepentingan pribadi biasanya yaitu mendownloadnya dari internet dan di simpan ke komputer pribadi untuk nantinya ditonton sendiri atau dibagikan ke teman-temanya. Solusi yang tepat dari alasan-alasan tersebut di atas adalah dengan tidak hanya membuat undang-undang yang berkaitan dengan hak cipta dan pembajakan seperti di atas melainkan menindak lanjuti secara tegas bagi si penjual ataupun si pembeli agar mereka kapok untuk tidak melakukan pembajakan itu. Karena itu dapat merugikan si pembuat(pencipta) atau yang mempunyai hak cipta dari program computer , lagu-lagu ataupun film tersebut.
3. Cyber Sabotage and Extortion. Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism.
4. Penyebaran berita hoax. Hoax adalah usaha untuk menipu atau mengakali pembaca/pendengarnya untuk mempercayai sesuatu, padahal sang pencipta berita palsu tersebut tahu bahwa berita tersebut adalah palsu. Salah satu contoh pemberitaan palsu yang paling umum adalah mengklaim sesuatu barang atau kejadian dengan suatu sebutan yang berbeda dengan barang/kejadian sejatinya

Referensi:
Kode etik
Kode etik adalah merupakan suatu bentuk aturan tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan dapat difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik. Dengan demikian kode etik adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri.
Fungsi dari Kode Etik Profesi, yaitu ;
a. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
b. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
c. Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
moral
Moral adalah tradisi kepercayaan mengenai perilaku benar atau salah. Moral menjadi institusi sosial dengan suatu sejarah dan daftar peraturan. Aspek benar dan salah berhubungan sangat erat dan terangkum dalam jenis norma hukum yang  ada  dalam  masyarakat.  Moral  dalam  penggunaan  teknologi  computer menuntun kepada tindakan yang tidak merugikan orang lain, misalnya tidak  menjiplak karya cipta baik secara langsung maupun tidak langsung. Di dalam norma hokum setiap orang atau individu wajib menjunjung tinggi hukun dan mempunya I kesadaran hokum yang tinggi pula. Hokum akan mengatur tata kehidupan masyarakat dan Negara serta mengatur dan mengayomi kepentingan atau hasil karya seseorang atau masyarakat sehingga akan tercapai tertib hokum dalam tata kehidupan masyarakat tersebut.
Browsing situs-situs yang tidak sesuai dengan moral Membuka situs dewasa bagi orang yang belum layak merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan moral . Teknologi internet yang dapat memberikan informasi tanpa batas akan mengakibatkan tindakan yang beragam, mulai dari tindakan-tindakan positif sampai negatif.
Hukum
Hukum adalah peraturan perilaku yang dipaksakan oleh otoritas berdaulat, seperti pemerintah pada rakyat atau warga negaranya. Hukum paling mudah diiterprestasikan karena berbentuk tertulis. Dilain pihak etika dan moral tidak didefinisikan secara persis dan tidak disepakati oleh semua anggota masyarakat. Etika dan moral memiliki arti yang sama, tetapi dalam pemakaian sehari-harinya meniliki sedikit perbedaan. Moral atau moralitas biasa dipakai untuk pengkajian system nilai-nilai yang ada. Etika dari system computer interaktif memfokuskan bagaimana system (atau dapat digunakan ) oleh para pengguna. Berikut ini adalah beberapa aspek pekerjaan yang dipusatkan tersebut :
• Kebijakan-kebijakan (policies)
• Isu moral dan sah (legal)
• Bertanggung jawab dan etika profeional
• Etika hacker dan hacker
• Netiquette
• Privacy
• Hak milik
• Isu social dan demokratis
• Ungkapan bebas

Semua isu ini memperlakukan dengan keras bagaimana manusia dapat menggunakan atau menyalahgunakan komputer sesuai dengan kehendaknya. Ini jelas sangat sering terjadi di era sekarang yang memang sebenarnya komputer itu mematuhi perintah dari penggunanya. Lalu bagaimana jika komputer mempunyai cara sendiri? Masalah sekarang mengenai etika komputer adalah terjadinya kekosangan kebijakan tentang bagaimana teknologi komputer harus digunakan? Dan memang komputer menyediakan hal yang baru membuat kita menjadi sangat terpilih untuk bertindak sesuai dengan kemauan kita, tetapi harus sesuai dengan etika yang saling bersosialisasi dengan masyarakat luas.

 Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
Contoh Kasus :
Data Forgery Pada E-Banking BCA
Dunia perbankan melalui Internet (e-banking) Indonesia, dikejutkan oleh ulah seseorang bernama Steven Haryanto, seorang hacker dan jurnalis pada majalah Master Web. Lelaki asal Bandung ini dengan sengaja membuat situs asli tapi palsu layanan Internet banking Bank Central Asia, (BCA). Steven membeli domain-domain dengan nama mirip www.klikbca.com (situs asli Internet banking BCA), yaitu domain www.klik-bca.com,www.kilkbca.com, www.clikbca.com, www.klickca.com. Dan www.klikbac.com. Isi situs-situs plesetan inipun nyaris sama, kecuali tidak adanya security untuk bertransaksi dan adanya formulir akses (login form) palsu. Jika nasabah BCA salah mengetik situs BCA asli maka nasabah tersebut masuk perangkap situs plesetan yang dibuat oleh Steven sehingga identitas pengguna (user id) dan nomor identitas personal (PIN) dapat di ketahuinya.

Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.

Permasalahan etika dan sosial lainnya, di antaranya adalah : perlindungan hak kepemilikan intelektual, membangun akuntabilitas sebagai dampak pemanfaatan sistem informasi, menetapkan standar untuk pengamanan kualitas sistem informasi yang mampu melindungi keselamatan individu dan masyarakat, mempertahankan nilai yang dipertimbangkan sangat penting untuk kualitas hidup di dalam suatu masyarakat informasi. Dari berbagai permasalahan etika dan sosial yang berkembang berkaitan dengan pemanfaatan sistem informasi, dua hal penting yang menjadi tantangan dan kendala manajemen untuk dihadapi, yaitu:
1. Memahami risiko-risiko moral dari teknologi baru ;
Perubahan teknologi yang cepat mengandung arti bahwa pilihan yang dihadapi setiap individu juga berubah dengan cepat begitu pula keseimbangan antara risiko dan hasil serta kekhawatiran kemungkinan terjadinya tindakan yang tidak benar. Perlindungan atas hak privasi individu telah menjadi permasalahan etika yang serius dewasa ini. Di samping itu, penting bagi manajemen untuk melakukan analisis mengenai dampak etika dan sosial dari perubahan teknologi. Mungkin tidak ada jawaban yang selalu tepat untuk bagaimana seharusnya perilaku, tetapi paling tidak ada perhatian atau manajemen tahu mengenai risiko-risiko moral dari teknologi baru.
2. Membangun kebijakan etika organisasi yang mencakup permasalahan etika dan sosial atas sistem informasi.
Manajemen bertanggung jawab untuk mengembangkan, melaksanakan, dan menjelaskan kebijakan etika organisasi. Kebijakan etika organisasi berkaitan dengan sistem informasi meliputi, antara lain: privasi, kepemilikan, akuntabilitas, kualitas sistem, dan kualitas hidupnya. Hal yang menjadi tantangan adalah bagaimana memberikan program pendidikan atau pelatihan, termasuk penerapan permasalahan kebijakan etika yang dibutuhkan.

Perlunya budaya etika pada perusahaan agar tidak terjadi pelanggaran
 Salah satu tugas dari manajemen puncak adalah memastikan bahwa konsep etikanya menyebar di seluruh organisasi, melalui semua tingkatan dan bisa menyentuh semua pegawai. Hal tersebut dapat dicapai melalui metode tiga lapis yaitu :
a) Menetapkan paham perusahaan;
Merupakan pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai etis yang ditegakkan perusahaan yang diinformasikan kepada orang-orang dan organisasi baik di luar maupun di dalam perusahaan.
b) Menetapkan program etika;
Suatu sistem yang terdiri dari berbagai aktivitas yang dirancang untuk mengarahkan pegawai dalam melaksanakan lapis pertama. Misalnya mengadakan pertemuan untuk orientasi bagi pegawai baru dan audit etika.
c) Menetapkan kode etik perusahaan;
Setiap perusahaan memiliki kode etik masing-masing dan terkadang kode etik tersebut diadaptasi dari kode etik industri tertentu.


 referensi :
http://ahfifahrul.blogspot.co.id/2012/07/b-implikasi-moral-etika-dan-hukum-dalam.html



Komentar

Postingan populer dari blog ini

IMPLEMENTASI SISTEM INFORMASI PT BANK NEGARA INDONESIA ( BNI )

Sistem Informasi untuk Keunggulan Bersaing, Perusahaan dan lingkungannya, tantangan sistem informasi global

SIM, NURTIEKA APRILIANI, HAPZI ALI, OPSI MEMBUAT BLOG DAN DATABASE DENGAN MS ACCESS, UNIVERSITAS MERCU BUANA, 2017